Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Barat dalam urusan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kearsipan daerah pada lingkup wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat yang mencakup 8 kecamatan, 56 kelurahan, serta UKPD yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Program/kegiatan kearsipan antara lain:
Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki ruang depot arsip yang dirancang khusus untuk menyimpan arsip statis dan arsip vital, dengan fasilitas yang memadai guna menjamin keamanan, pelestarian, dan pemeliharaan arsip.
Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Barat juga melayani penitipan arsip keuangan (SP2D) serta arsip dari UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Barat sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.